Friday, January 1, 2016

Sejarah SKP: Sasaran Kerja Pegawai

Selama kurun waktu 35 tahun acuan pelaksnaan penilaian kinerja PNS di Indonesia adalah PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, yaitu: pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, diklat, serta pemberian penghargaan. Unsur-unsur yang dinilai menurut PP tersebut adalah: kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahunn 2011, maka lahirlah SKP yakni Sasaran Kerja Pegawai yang diwajibkan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyusunnya di setiap awal tahun, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014. 

Tata Cara menyusun SKP

Tata Cara menyusun SKP dapat dilihat pada laman berikut:



Load disqus comments

0 comments